SUARA TASIKMALAYA- Polemik muka Ganjar Pranowo berada di tayangan stasiun televisi Swasta milik MNC Group, tak dipermasalahkan leh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Model yang terpampang jelas, wajah dari Bakal Calon Presiden (Bacapres) asal PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo, dianggap tidak melanggar ketentuan P3SPS.
Seperti yang disampaikan di siaran pers, Rabu (13/9/2023) terkait tanggapan soal laporan tentang sosok yang berada di tayangan azan magrib RCTI dan MNCTV.
“Berdasarkan hasil forum klarifiasi dan rapat Pleno, KPI Menilai bahwa siaran Azan Magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),”
Baca Juga:4 Alasan Pasangan Kembali Setelah Meninggalkanmu, Ada Perasaan Bersalah!
Pada poin berkutnya, demi menjaga persaingan positif pada pemilu 2024, KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk mengedepankan prinsip adil dan tidak memihak dalam menayangkan program siaran.
KPI juga tak akan ragu untuk menindaklanjuti apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.
Mereka mengaku untuk mengawasi pelanggaran, KPI telah berkoordinasi bersama Komisi Pemilihan Umum dan Dewan Pers. (*)