SUARA TASIKMALAYA – Hukum Berkurban bagi Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Ini Kata Ustadz Adi Hidayat.
Idul adha adalah momen bagi umat muslim untuk meningkatkan keimanan kepada Allah SWT, salah satunya dengan berkurban.
Hukum berkurban dalam pandangan Islam sendiri berbeda-beda, ada yang mewajibkan, dan ada pula yang menganggap sifatnya hanya sunnah.
Menurut kalangan Hanafiyah, kurban merupakan ibadah yang sifatnya wajib bagi mereka yang mampu melaksanakannya.
Maka dari itu berdasarkan mahzab Hanafi, apabila seseorang yang sanggup untuk berkurban tidak melaksanakannya, maka hukumnya adalah dosa.
Hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW, riwayat Abu Hurairah dan Ibnu Majah nomor 3123, yang berbunyi:
“Siapa yang punya keluasan harta, mempunyai kemampuan berkurban, tetapi dia tidak mengerjakannya, maka jangan dekat-dekat tempat shalat kami,” (HR. Abu Hurairah & Ibnu Majah), dikutip dari kanal YouTube Audio Dakwah, Sabtu (10/6/2023).
Lain halnya dengan mahzab Syafi’i yang menyebut hukum kurban adalah sunnah kifayah dan sunnah ain.
Sunnah kifayah adalah ibadah sunnah yang apabila amalannya sudah dilaksanakan oleh seseorang atau sebagian orang, maka amalan tersebut dicukupkan bagi seluruh umat Islam yang ada disekitarnya. Sedangkan sunnah ain adalah sunnah yang sifatnya perorangan.
Baca Juga:Masuk Bulan Zulkaidah, Ustadz Adi Hidayat Anjurkan Lakukan Amalan Ini
Lantas, apakah boleh kita berkurban bagi mereka yang sudah meninggal? Berikut penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, berkurban untuk orang yang sudah meninggal itu boleh. Karena sesuai dengan hukum mahzab Syafi'i yang sifatnya sunnah kifayah dan sunnah ain.
Di mana satu hewan kurban dapat diatasnamakan keseluruhannya, artinya kurban tersebut bisa diperuntukkan bagi satu keluarga, termasuk mereka yang sudah meninggal.
Hal ini juga dilakukan oleh Rasulullah SAW, di mana ketika kurban, beliau selalu memperuntukkannya bagi diri sendiri, keluarga besar, serta umatnya yang sudah meninggal.
Kemudian, berkurban bagi kaum yang sudah meninggal sendiri dibagi ke dalam dua pandangan. Pertama, menurut Ali Imam Asy-Syafi’i, berkurban bagi yang sudah meninggal itu boleh asalkan sudah diwasiatkan.
Sedangkan menurut sebagian besar ulama, berkurban bagi orang yang meninggal itu boleh dilakukan meski tidak diwasiatkan, karena pada dasarnya semua umat muslim pasti ingin berkurban. (*)