Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya, Hari Ini 8 Juni 2023

Polres Tasikmalaya menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk hari ini, 8 Juni 2023. Lantas di manakah lokasinya?

Ade Safari
Kamis, 08 Juni 2023 | 07:29 WIB
Jadwal SIM Keliling untuk Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya, Hari Ini 8 Juni 2023
Jadwal SIM keliling hari ini, 8 Juni 2023 (Instagram/@satlantas_tasikmalaya)

SuaraTasikmalaya.id – Bagi Anda warga Tasikmalaya, berikut adalah informasi lokasi layanan SIM Keliling yang dihadirkan Sat Lantas Polresta Tasikmalaya untuk hari ini, 8 Juni 2023.

Selain mendatangi Polres setempat, warga Tasikmalaya bisa mendatangi lokasi layanan SIM Keliling yang ada.

SIM Keliling ini ditujukan agar bisa membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengajukan pengurusan SIM.

Namun perlu diketahui, SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis.

Baca Juga:Sudah Gabung Persib, David Da Silva Dapat Latihan Khusus dari Pelatih

Sebelum pergi ke tempat layanan SIM Keliling, sebaiknya mengetahui waktu dan lokasi serta persyaratan untuk memperpanjang SIM.

Lantas, di manakah lokasi SIM Keliling Polres Tasikmalaya untuk hari ini 8 Juni 2023?

Adapun jadwal SIM Keliling untuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya pada hari ini, 8 Juni 2023, berlokasi di Alun-Alun Cikatomas.

Waktu pelayanan SIM Keliling yang dihadirkan Sat Lantas Polresta Tasikmalaya ini dimulai pada 08.00 sampai 14.00 WIB.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemilik SIM A adalah Rp 80.000.

Baca Juga:Rayakan Ulang Tahun ke-28 di Persib, Ini Doa dan Harapan Putu Gede

Sedangkan bagi pemilik SIM C yang akan melakukan perpanjangan akan dikenakan biaya Rp75.000.

Hal yang harus diperhatikan, sebaiknya jangan lupa agar membawa seluruh dokumen persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM A atau C di layanan SIM Keliling ini.

Berikut ini adalah syarat perpanjangan SIM A atau C di layanan SIM Keliling.

1. Foto kopi KTP asli yang masih berlaku

2. Foto kopi SIM lama dan SIM asli

3. Surat keterangan sehat

4. Bukti tes psikologi SIM

Seperti diketahui, bagi seseorang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Itulah informasi pelayanan SIM Keliling pada hari ini, 8 Juni 2023 Januari 2023 untuk wilayah hukum Polres Tasikmalaya, semoga bermanfaat.(*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Aneka

Terkini

Tampilkan lebih banyak