SUARA TASIKMALAYA - Setelah melalui proses sidang cerai, akhirnya diputuskan pihak Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung, Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika alias Ambu Anne resmi berpisah. Dengan status itu, Dedi Mulyadi resmi menyandang status duda, sedangkan Anne menjadi janda.
Keputusan itu ditetapkan setelah upaya Dedi Mulyadi untuk banding ditolak PTA Bandung. PTA Bandung tersebut menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta.
Sebelumnya putusan tanggal 22 Februari 2023 atas nomor perkara 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, majelis hakim PA Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna.
Dari putusan itu, Dedi Mulyadi mengajukan upaya banding pada 6 Maret 2023. Kemudian pada Mei 2023 lalu, sudah ada putusan banding justru menguatkan putusan majelis hakim PA Purwakarta.
Baca Juga:Nasib Rebecca Klopper di Tengah Keluarga Fadly Faisal, Video 47 Detik Akhiri Hubungan Mereka?
"Menguatkan putusan Pengadilan Agama Purwakarta Nomor 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tanggal 22 Februari 2023 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Sya’ban 1444 Hijriah," demikian amar putusan banding bernomor Putusan nomor 96/Pdt.G/2023/PTA.Bdg dikutip dari laman Mahkamah Agung, 23 Mei 2023.
Majelis hakim banding ini diketuai Dr. H. Abd. Latif, M.H, dan dua hakim anggota masing-masing Drs. H. Ali Imron, S.H., dan Drs. H. Basuni, S.H., M.H.
Dari perkara tersebut, majelis hakim banding membebankan biaya perkara terhadap pembanding Dedi Mulyadi sejumlah Rp150 ribu.
Hingga saat ini belum diketahui apakah Kang Dedi Mulyadi menerima putusan ini atau mengajukan kasasi. (*)
Baca Juga:HATUR NUHUN! Marc Klok Tersingkir Playmaker Asal Spanyol Bawaan Luis Milla?