SuaraTasikmalaya.id – Puasa di bulan Ramadhan merupakan ibadah yang wajib dilakukan umat muslim, namun terdapat beberapa kategori umat yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Seperti anak yang belum baligh, ibu hamil dan menyusui, orang tua renta, pekerja berat, serta mereka yang sakit.
Ketentuan ini dibuat karena mereka dianggap tidak mampu menjalankan ibadah puasa. Bahkan dikhawatirkan akan memicu kondisi yang tidak baik, terutama bagi mereka yang sedang sakit.
Terdapat beberapa pandangan yang berbeda terkait golongan orang sakit yang diperbolehkan untuk tidak bepuasa.
Dalam sebuah tafsir dijelaskan beberapa pendapat tentang golongan sakit yang dimaksud, yang pertama menyebutkan bahwa semua jenis sakit baik itu sakit ringan ataupun berat diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Namun, pendapat ini tidak wajib untuk diikuti.
Selain itu, ada pandangan lain yang menyebutkan bahwa golongan orang sakit yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah mereka yang merasa kesulitan sehingga tidak dapat menjalankan puasa dengan maksimal.
Bahkan, apabila dengan berpuasa dapat memperparah penyakitnya, wajib hukumnya bagi mereka untuk berbuka dan haram untuk berpuasa.
Contohnya, orang-orang yang sangat dianjurkan mengonsumsi obat untuk kesehatannya.
Namun, setelah sehat dan kuat untuk menjalankan puasa, wajib bagi mereka untuk membayar hutang puasa pasca Ramadhan.
Baca Juga:Hasil Lengkap All England 2023, Fajar/Rian Juara, Ahsan/Hendra Menyerah Setelah Cedera
Jadi kesimpulannya, terdapat dua pandangan tentang golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Tetapi yang paling utama adalah orang-orang yang memiliki penyakit serius, sehingga dapat membahayakan dirinya apabila tetap berpuasa. (*)