Alhamdulillah! Tunjangan Insentif 2023 bagi Guru Honorer Madrasah Segera Cair, Cek Waktu dan Persyaratannya di Sini

Kabar bahagia datang bagi para guru honorer madrasah dan RA. Pasalnya Kemenag telah menyiapkan anggaran sebesar Rp324 miliar dan akan disalurkan di bulan April 2023 bagi para guru honorer madrasah non PNS.

Ade Safari
Minggu, 02 April 2023 | 15:01 WIB
Alhamdulillah! Tunjangan Insentif 2023 bagi Guru Honorer Madrasah Segera Cair, Cek Waktu dan Persyaratannya di Sini
Ilustrasi guru honorer madrasah non PNS akan menerima insentif sebesar Rp250.000 selama enam bulan (Suara.com)

SuaraTasikmalaya.id – Kabar baik datang khusus bagi para guru yang mengabdi di institusi pendidikan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) RI, yakni para guru madrasah segala tingkat atau non PNS.

Pasalnya, Kemenag akan segera mencairkan tunjangan insentif 2023 bagi para guru honorer madrasah atau non PNS.

Menurut data dari Kemenag, total guru honorer madrasah dan Raudhatul Atfhal (RA) yang ada di Indonesia ada sekitar 216.461 orang.

Oleh karena itu Kemenag telah menyiapkan anggaran sebesar Rp324 miliar untuk tunjangan insentif tersebut.

Baca Juga:Raffi Ahmad Ancam Cerai Nagita Slavina Gegara Cemburu, Gigi Panik hingga Lakukan Hal Ini

Pembayaran tunjangan fungsional guru bukan PNS ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Muhammad Zain mengatakan jika tunjangan ini diberikan untuk memberikan motivasi bagi para guru.

Bahkan menurut Muhammad Zain, guru merupakan sumber daya manusia utama dalam mengajarkan disiplin ilmu.

“Tunjangan insentif ini diberikan untuk memotivasi guru agar mengerahkan dirinya untuk mencapai tujuan belajar, sebagaimana guru yang merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki,” kata Muhammad Zain, dikutip Minggu, 2 April 2023.

Muhammad Zain juga berpendapat, jika selain beban kerja yang diemban guru dalam kesehariannya, kesejahteraan guru juga harus menjadi perhatian serius.

Baca Juga:Simak! Ini Perjalanan Panjang Timnas Indonesia Piala Dunia U20 yang Akan Dibubarkan Shin Tae-Yong

Untuk itu, Muhammad Zain mengimbau kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menginstruksikan kepada seluruh Kepala Seksi Madrasah/Pendidikan Islam di Kabupaten/Kota untuk menginformasikan hal tersebut pada guru-guru honorer atau non PNS di wilayahnya.

Sejak mulai diumumkannya Penyaluran Tunjangan Insentif ini, pengajuan dapat dilakukan hingga 7 April 2023 melalui akun SIMPATIKA masing-masing.

Sementara untuk mengetahui persyaratan penerima, dapat ditinjau dalam Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri pada RA dan Madrasah Tahun 2023 Nomor 183 Tahun 2023 yang dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id.

Sedangkan batas waktu persetujuan pengajuan oleh Kabupaten/Kota yakni sampai 14 April 2023.

Sampai guru yang telah disetujui pengajuannya dinyatakan sebagai kandidat calon penerima tunjangan insentif 2023.

Nantinya setiap guru akan menerima uang melalui rekening yang telah dibukakan secara kolektif sebesar Rp250.000 selama enam bulan.(*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak