SuaraTasikmalaya.id - Telah dikonfirmasi oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suhaisil Nazara, terkait persoalan data dugaan pencucian uang yang dimiliki oleh Kementerian Keuangan dengan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atau Kemenkopolhukam, dipastikan sama.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyambut baik pernyataan tersebut dan menuliskan cuitan di akun Twitternya.
"Akhirnya clear, kan? Wamenkeu mengakui tidak ada perbedaan data antara Kemenkeu dan Menko Polhukam/PPATK tentang dugaan pencucian uang. Angka agregat Rp 449 trliun dengan 300 surat. Bedanya hanya cara memilah data. Itu yang saya bilang di DPR. Sekarang tinggal penegakan hukumnya," tulis Menkopolhukam melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Jumat (31/3/2023).
Melansir Suara.com pada Sabtu, (1/4/2023), Mahfud MD juga mengoreksi kesalahan pengetikan atau typo pada angka agregat Rp 449 triliun, yang besaran seharusnya adalah Rp 349 triliun, sembari menjanjikan untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai angka Rp 189 triliun yang sempat ia kemukakan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, (29/3/2023).
Baca Juga:Sempat Duetkan Ganjar-Erick untuk Pilpres 2024, Bagaimana Sikap PAN Pasca Dinamika Piala Dunia U-20?
"Ya, typo. Yang benar, angka agregatnya sama Rp 349 triliun, suratnya 300, dugaan korupsi di Kemkeu bukan Rp 3,3 T tapi Rp 35 T. Itu sama semua. Yang Rp 189 T berbeda, nanti kita jelaskan," cuit Mahfud lagi.
Perbedaan angka transaksi yang dianggap janggal Kemenkeu yang diungkapkan Menko Polhukam dengan laporan Kemenkeu, sempat menjadi pusat perhatian publik, terutama setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjalani RDPU bersama Komisi III DPR RI.
Kemenkeu menggelar media briefing, di mana Wakil Menteri Keuangan Suhaisil Nazara menyatakan pada dasarnya data yang dicatat terkait transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sama, tetapi Menkeu dan Menko Polhukam berbeda dalam penyajiannya.
Jika melihat masing-masing penjelasan, Menkeu Sri Mulyani memaparkan dalam bentuk grafik statistik berbentuk lingkaran sebagai visualisasi datanya, sementara Mahfud MD menyajikannya dalam bentuk tabel.
"Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III. Hari ini saya tunjukkan itu sama esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang berbeda," kata Suahasil.
Baca Juga:Link Nonton Tilik The Series, Bu Tejo Makin Julid dan Bikin Geregetan
Sementara itu, terkait angka Rp 189 triliun, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan pihaknya berencana menggelar rapat yang menghadirkan Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, untuk menyelaraskan hasil laporan transaksi janggal tersebut. (*/editor zahran)