SuaraTasikmalaya.id- Terkadang kita pernah enemukan barang temuan di jalan yang tidak diketahui pemiliknya.
Kita seringakali mengambil dan menjadikan barang tersebut hak milik. Namun, di dalam islam apakah hal tersebut diperbolehkan?.
Dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad terkait persoalan tersebut pada potongan videonya diupload oleh kanal Youtube New Tausiah Ustadz, Senin (20/3/2023).
Ustadz Abdul Somad atau kerap kali disapa UAS mengatakan, barang temuan di jalan namanya Luqathah merupakan barang temuan.
Baca Juga:El Clasico! Link Live Streaming Persija Jakarta Vs Persib Bandung, Tanding Malam Ini
“Namanya Luqathah, jatuh kemudian ditemukan itu Luqathah,” ucap UAS pada potongan videonya diupload oleh kanal Youtube New Tausiah Ustadz, Senin (20/3/2023).
UAS juga menjelaskan, brang Luqathah jika ditemukan dan tidak ada yang mengaku siapa pemiliknya, maka boleh dihak milik oleh penemunya.
“Barang Luqathah ditemukan selama setahun dan tak ada pemiliknya, maka itu menjadi hak milik orang yang menemukannya,” jelas UAS.
UAS juga mengungkap, Tidak termasuk harta karun, karena harta karun digali di dalam tanah, namanya Rikaz dan wajib di zakatkan.
“Harta karun tidak termasuk Luqathah, namanya Rikaz, digali di dalam tanah dan zakatnya 20 persen,”. tambahnya. (*)
Baca Juga:Pemkab Lamongan Lindungi 22.000 Petani Tembakau melalui BPJS Ketenagakerjaan