SuaraTasikmalaya.id - Menjalankan puasa di bulan Ramadhan memang wajib bagi umat Muslim, tetapi bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui?
Hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui kerap dipertanyakan karena kebutuhan mereka akan nutrisi dan gizi yang cukup.
Dalam kajiannya, ustadz Adi Hidayat menjelaskan bajwa hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui adalah tidak wajib, tetapi harus mengganti dengan mengqadha puasa di luar bulan Ramadhan.
Ustadz Adi Hidayat menerangkan bahwa hukum puasa bagi ibu hamil masuk ke dalam hukum maknawi, yaitu meski terlihat sehat ada kondisi yang membuat ibu hamil dan menyusui seperti orang sakit.
Baca Juga:Tata Cara Bayar Fidyah dan Waktu yang Tepat dalam Islam
"Kaidah hukum puasa dibagi menjadi dua, yaitu hakiki dan maknawi," buka Ustadz Adi Hidayat.
"Hakiki bentuknya nampak, misalnya sedang sakit kanker, diabetes, dan harus diinfus," lanjut Ustadz Adi Hidayat.
"Sedangkan maknawi bentuknya tidak nampak, tetapi ada sebuah kondisi yang membuatnya seperti orang sakit, contohnya ibu yang sedang hamil dan menyusui," kata Ustadz Adi Hidayat lagi.
Hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui tidak diwajibkan karena kebutuhan akan kalori yang harus dipenuhi sang ibu untuk dirinya sendiri dan bayi dalam rahimnya.
"Ibu hamil membutuhkan kalori setidaknya 2200 - 2300 kalori, menyusui 2200 - 2600 kalori,"
Baca Juga:Ramadhan 2023, Mandi Wajib Setelah Imsak Apakah Puasanya Sah? Ini Kata Buya Yahya!
"Ada yang puasa, tapi tidak sedikit yang kemudian merasa lemah dengan itu,"
Daripada puasanya tetap dilaksanakan tetapi banyak kekhawatiran akan si ibu sendiri dan si bayi dalam kandungan, Ustadz Adi Hidayat mengatakan ibu hamil dan menyusui boleh berbuka saat bulan Ramadhan.
"Daripada puasanya hanya tidur lemes, buka hp lagi, berapa jam lagi aduh, maka yang seperti ini silahkan berbuka, nanti qadha di bulan Ramadhan," tukas Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat menyebutkan bahwa seluruh ulama sepakat bahwa hukum puasa bagi ibu hamil yang khawatir akan kesehatan dirinya sendiri dan si janin mutlak diperbolehkan berbuka dan harus mengganti dengan melakukan qadha puasa di luar bulan Ramadhan.
Namun berbeda dengan ibu menyusui yang biasanya hanya khawatir pada pertumbuhan si janin, Ustadz Adi Hidayat menyebutkan ada dua hukumnya menurut para ulama.
Hukum puasa bagi ibu menyusui diperbolehkan berbuka tetapi bukan hanya harus menggantinya dengan qadha puasa.
Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa ada beberap ulama yang menyebutkan bahwa selain mengganti dengan mengqadha puasanya, ibu menyusui yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan juga harus membayar fidyah.
"Kenapa qadha dan fidyah? keterangan ulama Syifi'a sebetulnya dia mampu buasa, cuman nggak puasa pada saat itu makanya dia qadha," kata Ustadz Adi Hidayat.
"Kenapa fidyah? karena (dia tidak perbuasa) karena bayi yang disusuinya, bukan karena dirinya," jelas Ustadz Adi Hidayat.
"Maka dia qadha untuk dirinya, dan untuk faktor yang memengaruhinya, dia fidyah," tukas Ustadz Adi Hidayat.
Sementara itu, Ustadz Adi Hidayat juga mengatakan bahwa sebagian ulama lain mengatakan bahwa ibu menyusui bisa menggantikannya dengan salah satu qadha atau fidyah.
Namun, Ustadz Adi Hidayat menyarankan ibu hamil dan menyusui untuk lebih mengutamakan mengganti puasanya dengan mengqadha atau berpuasa di luar bulan Ramadhan, jika dirasa tidak sanggup, baru boleh diganti dengan membayar fidyah.
Nah, itulah hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui menurut ulama yang disebutkan oleh Ustadz Adi Hidayat.
Semoga tulisan ini bermanfaat!
Sumber: YouTube Audio Dakwah // https://www.youtube.com/watch?v=ZOjs3DAfjYM