SuaraTasikmalaya.id- Mantan Ditjen Pajak Kementrian Keuangan, Rafael Alun telah ditetapkan menjadi tersangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dengan dugaan kasus gratifikasi yang terjadi selama 12 tahun pada saat Rafael menjabat sebagai Dirjen Pajak Kemenkeu sejak 2011.
Dilansir dari suara.com. Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, bahwa dugaan pidana korupsinya telah berhasil ditemukan.
KPK juga telah meningkatkan status perkara Rafael dari penyelidikan ke penyidikan setelah KPK menemukan unsur pidana dan barang bukti.
Baca Juga:5 Fakta Kuba, Negara Terbesar di Kepulauan Karibia
“Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan,” ucap Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
“Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPK, Firli Bahuri juga mengatakan, bahwa lembahaga anti korupsi terus bekerja untuk menemukan unsur pidana dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun. (*)