SuaraTasikmalaya.id – Ferry Irawan telah menjalani sidang perdana kasus dugaan KDRT terhadap Venna Melinda pada Senin (27/3/23).
Setelah melalui proses persidangan, Ferry Irawan didakwa ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Meski sudah membantah tuduhan KDRT terhadap Venna Melinda ia tetap saja didakwa dengan hukuman penjara yang cukup panjang.
Hal tersebut menuai reaksi dari tim kuasa hukum Ferry Irawan.
Baca Juga:Ferry Irawan dan Venna Melinda Tak Hadiri Sidang Pembacaan Talak Cerai
Mikel Pardede selaku pengacara Ferry Irawan percaya bahwa kliennya tersebut tidak bersalah.
“Pak Ferry bilang, saya (Ferry Irawan) tidak melakukan, demi Allah saya gak melakukan,”
“Saya (Mikel Pardede) bilang, ia itu hak kamu, dan memang kami percaya dengan omongan Anda,” ucap Mikel.
Pengacara tersebut menambahkan bahwa ada sesuatu yang janggal dalam persidangan dan menyampaikan bahwa proses tersebut seakan dipaksakan.
“Tapi ini kan sudah dituangkan di BAP dan sudah proses sampai persidangan, walaupun jujur ini dipaksakan, dipaksakan!” tegas Mikel.
Namun, Mikel bersama tim kuasa hukum Ferry Irawan lainnya tetap menghormati hukum dan mengikuti proses yang akan terjadi kedepannya.
Mikel juga percaya bahwa akan segera terungkap fakta sebenarnya dari kasus ini.
Tim kuasa hukum tetap yakin Ferry Irawan tidak bersalah dan akan tetap membela kliennya tersebut.
Sumber: YouTube CumiCumi