SuaraTasikmalaya.id - Mengetahui tata cara bayar fidyah puasa yang benar dalam Islam merupakan hal penting yang harus kita ketahui sebagai umat Muslim.
Membayar puasa dengan melakukan tata cara bayar fidyah dapat kita lakukan jika tidak mampu untuk menjalankan puasa.
Biasanya, tata cara bayar fidyah puasa dilakukan oleh orang-orang yang harus membayar puasa dengan jumlah yang banyak.
Seorang Muslim yang jatuh sakit dan tidak mampu untuk berpuasa juga bisa mengganti puasanya dengan melakukan tata cara bayar fidyah.
Baca Juga:Masuk Ramadhan 2023, Ustadz Adi Hidayat Ungkap Ciri-ciri Orang yang Menjalankan Puasa dengan Benar
Ketentuan seorang Muslim yang diharuskan untuk melakukan tata cara bayar fidyah puasa tertuang dalam surat Al Baqarah ayat 184 berikut:
Artinya : “(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah 184).
Tata Cara Bayar Fidyah Puasa yang Benar Sesuai Tuntunan dalam Islam
Melakukan tata cara bayar fidyah dilakukan untuk mengqadha puasa atau membayar puasa wajib dengan jumlah tertentu.
Melakukan tata cara bayar fidyah puasa yang benar dalam Islam terdiri dari membaca niat, menghitung fidyah sesuai dengan jumlah hari puasa wajib yang terlewat, membayarkan fidyah ke orang yang tepat, dan melakukannya pada waktu yang tepat.
Bacaan Niat Bayar Fidyah Puasa
Membaca niat bayar fidyah puasa dilakukan ketika hendak membayarkan fidyah kepada seseorang.
Bacaan niat bayar fidyah puasa sendiri terdiri dari bacaan niat untuk seseorang yang sakit atau renta, ibu hamil dan menyusui, serta seseorang yang terlambat mengqadha puasanya.
Berikut ini adalah bacaan niat bayar fidyah untuk mengqadha puasa sesuai dengan orang yang diberikan fidyah lengkap dengan tulisan Arab, Latin, dan artinya.
1. Niat cara bayar fidyah untuk seseorang yang sakit atau tua renta
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardu karena Allah SWT.”
2. Niat cara bayar fidyah untuk ibu hamil dan menyusui
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi ramadhana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah SWT.”
3. Niat cara bayar fidyah untuk diberikan kepada seseorang yang terlambat mengqadha puasanya
Arab Latin: Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an takhiri qadhai shaumi ramadhana fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqada puasa Ramadhan, fardu karena Allah SWT”.
Cara Menghitung Bayar Fidyah
Tata cara bayar fidyah selanjutnya adalah mengetahui cara hitung fidyah yang wajib dibayarkan.
Menurut Imam As-Syafi'i, tata cara bayar fidyah dilakukan kepada seorang fakir miskin sebanyak satu mud beras atau sekitar 675 gram untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
Lalu, jika seorang Muslim ingin melakukan tata cara bayar fidyah puasa dalam bentuk uang juga bisa.
Melansir dari baznas.go.id, SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, menyebutkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa.
Kapan Waktu yang Tepat Bayar Fidyah Puasa?
Tata cara bayar fidyah puasa bisa dilakukan kapan pun selama belum memasuki bulan Ramadhan selanjutnya.
Jika seorang Muslim ingin membayar fidyah untuk puasa yang ia tinggalkan secara langsung di bulan Ramadhan tersebut, diperbolehkan.
Melakukan tata cara bayar fidyah untuk mengqadha puasa ini hanya diperuntukkan untuk seorang Muslim yang tidak mampu menjalankan puasa.
Misalnya karena jumlah puasa yang harus diqadha lebih dari 30 hari karena hamil, menyusui, atau jatuh sakit, maka diperbolehkan mengganti puasanya dengan membayar fidyah dengan beras mau pun dengan uang.
Sekian informasi seputar tata cara bayar fidyah puasa yang benar menurut Islam, semoga bermanfaat.
Sumber: baznas.go.id