SuaraTasikmalaya.id – Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, dan istrinya, Ary Egahni, yang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ditahan KPK karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, kantor Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, digeledah oleh petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, (28/3/2023).
Dilansir SuaraTasikmalaya.id dari Antara pada Rabu, (29/3/2023), KPK dibantu oleh petugas kepolisian untuk pengamanan saat melakukan penggeledahan di kantor Pemerintah Kabupaten Kapuas, serta di rumah pribadi sang Bupati di Jalan Kenanga Kota Kuala Kapuas.
“Benar, kita diminta oleh KPK untuk melakukan pengawalan pengamanan di Kapuas,” ucap AKBP Qori Wicaksono, Kapolres Kapuas.
Baca Juga:Lasminingrat, Tokoh Intelektual Wanita yang Menjadi Google Doodle Hari ini
Empat orang personel diturunkan Polres Kapuas untuk mengawal penggeledahan tersebut.
Selain itu, untuk mengantisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Kapuas pun telah menyiapkan satu pleton pasukannya untuk pengamanan saat penggeledahan oleh Tim KPK berlangsung.
Dua buah koper besar yang diduga berisikan dokumen penting tindak pidana korupsi, dibawa petugas KPK seusai dilakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kapuas, Ben Brahim S. Bahat, dan istrinya, Ary Egahni.
Sejumlah petugas KPK tidak ada yang memberikan pernyataan kepada awak media saat dimintai keterangan, dan memilih bergegas memasuki mobil.
Operasi penggeledahan Tim KPK diperkirakan dimulai pukul 11.00 WIB di beberapa ruangan yang terdapat di kantor Bupati Kapuas, kemudian keluar gedung sekitar pukul. 15.30 WIB.
Baca Juga:3 Pemain Burundi yang Bisa Diboyong Klub Indonesia, Ada Eks Liga Inggris
KPK secara resmi telah menahan Ben Brahim S. Bahat dan Ary Egahni selama 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (*/editor zahran)