SuaraTasikmalaya.id-Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Tasikmalaya ditutup oleh Kemendikbudristek melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV Jawa Barat-Banten, akibatnya sekitar 800 mahasiswa bingung.
Kampus STMIK yang terletak di Jalan R.E Martadinata No.272A, Panyingkiran, Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya ini sebelumnya dikenal sebagai kampus swasta Pavorit di Kota Tasikmalalaya.
Namun setelah ditutup, bangunan kampus kumuh dan dipenuhi coretan oleh mahasiswa yang menggelar demo Senin (27/03/2023).
Para mahasiswa demo karena pihak kampus menutup komunikasi. Mereka minta kejelasan dan tanggung jawab pihak kampus atas semua yang terjadi.
Baca Juga:KPK Telisik Korupsi Cukai Rokok di Pelabuhan Bebas Bintan Kepri, Nilainya Ratusan Miliar Rupiah
Indah Pratiwi salah seorang mahasiswi menjelaskan, sebelum ditutup, STMIK Tasikmalaya awalnya berstatus pembinaan. "Sejak status pembinaan juga kami sudah resah, apalagi pihak kampus tidak terbuka ada masalah apa sebenarnya," kata mahasiswi semester akhir ini kepada wartawan.
Bukan hanya siswa yang resah, para orang tua pun merasa dirugikan. Bagaimana tidak mereka semula berharap anaknya jadi sarjana, malah jadi tidak jelas.
"Saya sudah keluar banyak untuk kuliahkan anak ke kota, jual sawah dan domba, ini malah ngak jelas," kata Suheryaman orang tua siswa asal Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.
Para orang tua pun sedang menyusun langkah meminta pertanggung jawaban pihak STMIK Tasikmalaya, perwakilan mereka mengirimkan surat ke Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya.
Dalam surat yang tertanggal 27 Maret 2023 ini diterima pihak DPRD pada hari Senin 27 Maret 2023.
Baca Juga:Honda ADV160 Raih Anugerah Bike of The Year di Otomotif Award 2023
Dalam surat tersebut perwakilan orang tua menyampaikan permohonan agar pihak DPRD bersedia untuk memediasi dengan Rektor dan Penanggung Jawab STMIK Tasikmalaya.
Berikut ini isi suratnya:
Disampaikan dengan hormat, sebagaimana dengan DITUTUP nya status kampus STMIK TASIKMALAYA, maka dengan ini saya mewakili orang tua mahasiswa menyampaikan permohonan untuk mendampingi dan memediasi dengan Rektor dan Penanggung jawab STMIK TASIKMALAYA agar memenuhi tuntutan kami.
Dalam suratnya point tuntutan yang telah kami sepakati sebagai berikut:
1. Segera memindahkan mahasiswa ke kampus lain sesuai jurusan agar bisa melanjutkan sesuai semester yang sedang di tempuh.
2. Biaya masuk ke kampus baru agar ditanggung oleh pihak STMIK TASIKMALAYA.
3. Segera menerbitkan transkrip nilai UAS terakhir yang telah dilaksanakan.
Besar harapan bapak/ibu dari Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya dapat membantu kami sebagai orang tua mahasiswa yang merasa dirugikan dengan adanya status DITUTUP nya kampus tersebut.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya, Dayat Mustopa membenarkan para orangtua mahasiswa STMIK Tasikmalaya mengirimkan surat. namun Dayat belum menjelaskan langkah apa yang akan diambil DPRD Tasikmalaya.
“Betul kami menerima surat untuk audiensi dari orang tua mahasiswa STMIK Tasikmalaya, dan kami siap menerima audiensi yang mereka sampaikan,” kata Dayat. (*)