SuaraTasikmalaya.id - Viral di media sosial, seorang wanita memamerkan tas mewah seharga Rp 500 juta.
Diketahui, wanita dalam video itu bernama Mira Hayati. Dia adalah pengusaha kosmetik di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dikutip SuaraTasikmalaya.id dari SuaraSulSel.id pada Minggu, (26/3/2023), Mira membeli tas di salah satu toko emas dengan harga fantastis. Nilainya mencapai setengah miliar lebih.
"Alhamdulillah, tabarakallah, beli tas emas lagi. Harganya mencapai Rp535 juta," ujarnya dalam video akun Tiktok miliknya @_mirahayati.
Baca Juga:Syahne Pattynama Diperkirakan Tiba di Indonesia Jam Ini, bisa Main vs Burundi?
Dikatakannya, ia merasa bangga bisa mengoleksi tas Dior dengan lapisan emas tersebut.
"Bangga banget bisa koleksi tas emas Dior. Kalau tas biasanya kan udah banyak, tapi yang betul-betul riil ini tas emasnya," sambung Mira.
Postingan tersebut lantas mengundang reaksi warganet. Bahkan banyak yang langsung menandai akun Ditjen Pajak.
Mira Hayati memang dikenal sering memamerkan perhiasan mewahnya di media sosial. Bahkan, Pasha Ungu pun pernah disawernya pada sebuah hajatan.
Banyak yang menduga akun itu bakal menjadi sasaran empuk bagi petugas pajak. Tapi tentu tidak masalah bila ternyata memenuhi kewajiban pajak dengan benar.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca Tasikmalaya dan Sekitarnya 26 Maret 2023, Mulai Pagi hingga Malam Hari
"Nah, tugasnya orang pajak nih @ditjenpajakri sikat bre, tunggu apalagi," tulis salah satu warganet.
"Hati-hati pajak berkeliaran," tulis yang lainnya.
Ada juga yang menanyakan siapa sebenarnya sosok Mira Hayati ini.
“Istri pejabat bukan nih?,” tanya warganet lain.
Saat itu juga Mira Hayati menjawabnya.
“Maaf, sayang (saya) cuman orang kampung,” jawabnya dengan emoji tertawa.
Saat dihubungi, Humas Kanwil DJP Sulselbartra Agus SP, mengaku akan mengecek SPT tahunan Mira Hayati.
"Segera saya cek dan infokan, apakah sudah dilaporkan atau belum," ucapnya.
Agus mengatakan, DJP juga harus memastikan bahwa kemewahan yang diunggah wajib pajak sudah sesuai dengan yang dilaporkan dan dibayarkan.
Ia mengatakan DJP beberapa tahun terakhir memang aktif memantau aktivitas wajib pajak di media sosial.
Ditjen Pajak sendiri diketahui sudah punya sebuah sistem bernama social network analytics (SONETA) yang bisa menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN). (*/editor zahran)
Artikel ini telah dimuat di SuaraSulSel.id pada Minggu, (26/3/2023), dengan judul “Petugas Pajak "Kejar" Perempuan Makassar Pamer Tas Emas Harga Rp535 Juta”.