SuaraTasikmalaya.id- Mengeluarkan sperma dengan sengaja itu tidak bisa dihindari bagi orang yang sudah candu. Walaupun setan dibelenggu ketika bulan Ramadhan. Jika sudah dilakukan, Batalkah puasa kita?.
Dilansir Suara Tasikmalaya.id dari Nu Online, hukum onani ketika puasa itu batal dan wajib membayar Qadha di bulan lain.
Namun, onani ketika di siang hari ketika puasa di bulan Ramadhan 2023 ini tidak wajib membayar kaffarah atas pembatalan puasa dengan cara onani itu.
Menurut ulama fiqih, sentuhan alat kelamin antara wanita dan pria walaupun tanpa ejakulasi dan orgasme (penuh syahwat) dapat membatalkan puasa.
Baca Juga:5 Webdrama Terpopuler yang Dibintangi oleh Idol KPOP, Sudah Pernah Nonton?
Hal tersebut dikemukakan oleh Imam Maliki, Syafi’i, Hambali, dan mayoritas ulama bermadzhab hanafi.
Tak hanya itu, dalam kitab Al Majmu syarhul muhadzdzab dijelaskan, apabila seseorang baik wanita atau pria melakukan onani dengan tangannya, maka puasanya batal.
Selanjutnya, Madzhab Imam Asy’Syafi’i (ulama Fiqih) menjelaskan jika inzal (ejakulasi) disebabkan tanpa sentuhan fisik, seperti memandang dengan syahwat, berpikiran jorok, maka itu tidak membatalkan puasa.
Adapun hukuman bagi orang yang mengeluarkan sperma dengan tangannya (onani) itu cukup dibayar dengan mengqadha saja dibulan yang lain.
Tetapi, pembatalan puasa yang dilakukan selain dari bersetubuh, tidak dikenakan kaffarah. Ini menurut Imam Asy’Syafi’i.
Baca Juga:Sosok Pengemis Indonesia Dapat Rp340 Ribu Sehari Hasil Mengemis di Malaysia
Onani Tidak Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya Menurut 4 Madzhab Ulama Fiqih: Cukup Qadha Saja!
Onani dapat membatalkan puasa (suara.com)
SuaraTasikmalaya.id- mengeluarkan sperma dengan sengaja itu tidak bisa dihindari bagi orang yang sudah candu. Walaupun setan dibelenggu ketika bulan Ramadhan. Jika sudah dilakukan, Batalkah puasa kita?.
Dilansir Suara Tasikmalaya.id dari Nu Online, hukum onani ketika puasa itu batal dan wajib membayar Qadha di bulan lain.
Namun, onani ketika di siang hari ketika puasa di bulan Ramadhan 2023 ini tidak wajib membayar kaffarah atas pembatalan puasa dengan cara onani itu.
Menurut ulama fiqih, sentuhan alat kelamin antara wanita dan pria walaupun tanpa ejakulasi dan orgasme (penuh syahwat) dapat membatalkan puasa.
Hal tersebut dikemukakan oleh Imam Maliki, Syafi’i, Hambali, dan mayoritas ulama bermadzhab hanafi.
Tak hanya itu, dalam kitab Al Majmu syarhul muhadzdzab dijelaskan, apabila seseorang baik wanita atau pria melakukan onani dengan tangannya, maka puasanya batal.
Selanjutnya, Madzhab Imam Asy’Syafi’i (ulama Fiqih) menjelaskan jika inzal (ejakulasi) disebabkan tanpa sentuhan fisik, seperti memandang dengan syahwat, berpikiran jorok, maka itu tidak membatalkan puasa.
Adapun hukuman bagi orang yang mengeluarkan sperma dengan tangannya (onani) itu cukup dibayar dengan mengqadha saja dibulan yang lain.
Tetapi, pembatalan puasa yang dilakukan selain dari bersetubuh, tidak dikenakan kaffarah. Ini menurut Imam Asy’Syafi’i.