SuaraTasikmalaya.id - Kartu Prakerja Gelombang 50 sudah resmi dibuka pada Jumat, (24/3/2023), yang diumumkan pada akun resmi Instagram @prakerja.go.id.
“GELOMBANG 50 SUDAH DIBUKA! Klik “Gabung Gelombang” sekarang juga di dashboard Kartu Prakerja kamu!,” tulis akun Instagram tersebut.
“Belum bisa gabung karena belum daftar? Daftar sekarang via www.prakerja.go.id secara mandiri supaya #JadiBisa. Gampang kok!,” sambungnya.
Adapun persyaratan untuk mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 50 ini, sebagai berikut.
Baca Juga:Perbedaan Permainan Persib saat Ada Trio Timnas dan ketika Tanpa Pemain Timnas
1. Warga Negara Indonesia;
2. Berusia di atas 18 tahun;
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah;
4. Sedang mencari pekerjaan atau karyawan yang terkena PHK, atau karyawan yang memerlukan peningkatan keterampilan;
5. Bukan penerima bantuan sosial;
Baca Juga:Nangis, Akhir Kisah Cinta Tiara Andini dan Alshad Ahmad Bakal Ngenes
6. Bukan pejabat negara, bukan anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri dan Kepala Desa serta perangkat desa, bukan juga Kepala serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD;
7. Maksimal dua NIK yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga yang berhak menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Melansir laman resmi prakerja.go.id pada Sabtu (25/3/2023), bantuan Kartu Prakerja 50 akan diberikan bertahap sebanyak 8 kali. Pertama, biaya pelatihan senilai 1 juta rupiah yang akan diberikan dalam bentuk pelatihan sebanyak satu kali. Kedua, insentif setelah pelatihan senilai 600 ribu rupiah, yang akan diberikan secara bertahap sebanyak empat kali. Ketiga, insentif survei kebekerjaan sebesar 50 ribu rupiah yang juga akan diberikan bertahap sebanyak tiga kali. (*)