Alshad Ahmad Tak Bisa Sembunyi, PA Bandung Konfirmasi Perceraian dengan Nissa Asyifa

Pengadilan Agama Bandung mengonfirmasi soal surat cerai Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa. Pacar Tiara Andini itu rupanya memang pernah menikah. Wakil Ketua PA Bandung benarkan isu yang beredar.

Rifka
Jum'at, 24 Maret 2023 | 20:21 WIB
Alshad Ahmad Tak Bisa Sembunyi, PA Bandung Konfirmasi Perceraian dengan Nissa Asyifa
Terbukti surat cerai yang beredar memang milik Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa. Pengadilan Agama Bandung konfirmasi. (Twitter | Instagram/@alshadahmad)

SuaraTasikmalaya.id - Pengadilan Agama Bandung mengonfirmasi kabar perceraian Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa.

Diketahui, belakangan ini ramai informasi yang menyebutkan bahwa Alshad Ahmad dan mantan istrinya, Nissa Asyifa, pernah menikah.

Sebuah surat cerai diduga antara Alshad Ahmad dan Nissa Asyifa juga tersebar. Dalam surat cerai yang viral itu, terkuak pemohon menceraikan termohon karena sebelumnya terpaksa menikah.

Pernikahan itu terpaksa dilakukan karena termohon hamil 8 bulan.

Baca Juga:Gaduh Kepala BIN Beri Sinyal Dukung Prabowo, Apa Sih Tugas dan Wewenang BIN Sebenarnya?

Sebelumnya, isu soal dugaan surat cerai milik Alshad dan Nissa masih belum terkonfirmasi. Namun kini, pihak Pengadilan Agama Bandung telah mengonfirmasinya.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Bandung, Asep Mohamad Ali Nurdin, melalui tayangan di YouTube Intens Investigasi angkat suara.

“Sesuai dengan berita yang beredar, itulah yang ada,” ujar Mohamad Ali Nurdin, dikutip Jumat (24/3/2023).

Meski demikian, Mohamad Ali tak bisa membocorkan detailnya lebih jauh. Sebab hal itu demi menghargai privasi pemohon dan termohon.

“Karena ini masalah privasi, sehingga untuk membuka detail di dalamnya harus ada izin dari yang bersangkutan,” terang Mohamad Ali.

Baca Juga:Link Live Streaming Persib Bandung vs Bhayangkara FC, BRI Liga 1 Segera Berlangsung

Ia juga mengonfirmasi bahwa pemohon Alshad Ahmad menggugat pada 11 November 2022.

“Yang mendaftarkan, sesuai yang beredar cerai talak itu laki-laki yang maju (mendaftarkan). Kalau yang maju (mendaftarkan) perempuan itu cerai gugat,” jelas Mohamad Ali. (*)

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

Aneka

Terkini

Tampilkan lebih banyak