SuaraTasikmalaya.id- Sahur merupakan hal yang panting dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Sahur adalah aktifitas makan yang dilakukan pada dini hari bagi orang-orang yang akan menjalankan ibadah puasa.
Namun, bagi sebagian orang, aktifitas sahur terkadang terlewat, karena ketiduran atau alasan lainnya.
Hal ini mengakibatkan seseorang harus berpuasa tanpa niat dan tanpa makan sahur. Akan tetapi yang menjadi tanda tanya ialah apakah ibadah puasanya sah?.
Baca Juga:Nikahi Cesen Eks JKT48 Sejak Februari 2022, Marshel Widianto: Memang Sudah Disetting dari Awal
Buya Yahya menjelaskan, pada potongan video yang diuploadi di kanal Youtube Al-Bahjah TV, bahwa ada beberapa pendapat menurut jumhur ulama terkait hal tersebut.
“Dalam madzhab Kitab Imam Syafi’i, madzhab Imam Maliki dan juga madzhab Imam Hambali. Bahwa bagi siapapun yang tidak berniat di malam hari dan juga tidak sahur maka puasanya adalah tidak sah, menurut jumhur ulama,” ucap Buya Yahya pada video yang diuploadi di kanal Youtube Al-Bahjah TV, dikutip oleh tasikmalaya.suara.com pada Jum’at (24/3/2023).
Tetapi Buya Yahya juga mengatakan, bahwa ada pendapat dari Sayyid Alwi Assegaf, Mufti Mekah pada masanya berpendapat lanjutkanlah puasanya apabila benar-benar lupa.
“Jika memang kasusnya benar-benar lupa maka lanjutkanlah puasanya ikut dengan madzhab Imam Abu Hanifah yang memperkenankan niat di pagi hari,”
“Bahkan hal itu diisyaratkan oleh Syeikh Al-Malibari dalam kitab Fathul Muinnya,” jelas Buya Yahya.
Baca Juga:Raffi dan Nagita Ikut jadi Samsak Kekesalan Publik ke Alshad Ahmad: Sepupu Lo Bejat!
Buya Yahya juga menegaskan bahwa hal tersebut juga tidak boleh dianggap main-main, karena ini merupakan kasus darurat apabila orang tersebut benar-benar dalam keadaan lupa niat dan lupa makan sahur, dengan catatan orang tersebut belum pernah melakukan hal yang membatalkan puasa. (*)