SuaraTasikmalaya.id – Perseteruan Venna Melinda dan Ferry Irawan belum juga mereda. Bukan hanya terkait dengan masalah perceraiannya, namun Ferry Irawan terkena kasus pidana karena dituding melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Venna Melinda.
Terbaru, kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris Hutapea mengklaim bahwa kliennya mendapat ancaman dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Ada oknum yang yang selalu ngancam-ngancam akan dibuka ini itu semuanya, enggak ada artinya sama sekali," ucap Hotman, dilansir dari tayangan Youtube Insert Investigasi, dilihat Kamis (24/3/2023).
Meskipun mendapat ancaman, Hotman Paris menanggapi isu ini dengan santai.
“"Di situ saya malah ketawa. Kok konpers mulu di Jakarta kasusnya kan di Surabaya, kenapa enggak pergi ke Surabaya untuk membantu membebaskan tersangka," lanjut Hotman.
Sidang perdana kasus KDRT ini akan dimulai pada Senin (27/3/2023). Meski demikian, pihak terlapor Ferry Irawan, sampai saat ini belum mengaku dugaan Tindakan KDRT kepada ibundan dari Verrell Bramasta tersebut.
Sementara itu, selain sidang kasus KDRT, perkembangan sidan perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan sudah selesai tahap sidang mediasi. Dalam sidang tersebut, keduanya gagal untuk berdamai sehingga akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan gugatan. (*)