SuaraTasikmalaya.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan peraturan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan Ramadan 2023/1444 Hijriah.
Dilansir SuaraTasikmalaya.id dari laman menpan.go.id pada Rabu, (22/3/2023), peraturan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 6/2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah di Lingkungan Pemerintah.
SE ini telah ditandatangani oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, pada Jumat (20/03/2023) lalu.
SE tersebut tertulis bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja jadwal operasional. Perubahan jam kerja selama bulan Ramadan dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00, yang berlaku pada hari Senin hingga Kamis, sementara untuk jam istirahatnya pada pukul 12.00 sampai dengan pukul 12.30.
Baca Juga:Shayne Pattynama Batal Debut di Laga Timnas Indonesia vs Burundi, Yunus Nusi Digeruduk Netizen
Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerjanya dimulai pada pukul 08.00 sampai pukul 15.30, dengan jam istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 12.30.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 sampai pukul 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu.
Waktu istirahat pukul 12.00 sampai pukul 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai dengan pukul 12.30.
Jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1444 H memenuhi minimal 32,5 jam dalam satu minggu, sesuai dengan SE yang disebutkan.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pun menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1444 H di lingkungan instansinya itu dengan menyesuaikan zona waktu masing-masing wilayahnya. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
PPK di lingkungan instansi pemerintah juga memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan ini tidak akan mengurangi produktivitas dan kinerja pegawai ASN, serta organisasinya.
Penetapan terkait jam kerja selama bulan Ramadan 1444 H ini diberlakukan supaya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan kepada publik. (*)