SuaraTasikmalaya.id - Saat melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan, tentu saja kita harus menaati aturan dan syarat yang ada.
Hal tersebut harus dilakukan agar ibadah puasa kita berkah dan mendapatkan rahmat dari Allah SWT.
Seperti diketahui, puasa adalah menahan hawa nafsu yang ada di dalam diri sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan niat karena Allah SWT.
Dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, kita wajib mengetahui apa saja yang bisa membatalkan puasa.
Sejatinya, hal yang dapat membatalkan puasa ini tidak hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, melainkan juga ibadah saum lainnya.
Lantas, hal apa saja yang bisa membatalkan puasa Ramadhan?
1. Masuknya sesuatu ke dalam tubuh dengan disengaja
Memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam seperti mulut, hidung, dan telinga secara sengaja, dapat membatalkan puasa.
Akan tetapi, jika dilakukan secara tidak disengaja maka puasanya tetap sah.
Baca Juga:Jarang Diketahui, Ternyata Ini Manfaat Puasa Ramadhan bagi Kesehatan Lambung
2. Muntah secara sengaja
Muntah dengan disengaja termasuk perkara yang membatalkan puasa berikutnya.
Namun sebaliknya, jika tidak disengaja hal itu tidak membatalkan puasa selama tidak ada muntahan yang ditelan.
3. Memasukkan obat melalui dua lubang
Melakukan pengobatan dengan memasukkan obat melalui lubang depan (qubul) atau lubang belakang (dubur) dapat membatalkan puasa.
4. Berhubungan suami istri di siang hari
Meski berhubungan intim bagi suami istri itu hukumnya halal, namun jika dilakukan di siang hari saat berpuasa dapat membatalkan puasa.
Bahkan bagi yang nekat melakukannya, dapat dikenai denda (kafarat) berupa puasa selama dua bulan di luar Ramadhan.
Jika denda tersebut tidak mampu dilakukan, maka wajib memberi makan satu mud yaitu 0,6 kg beras atau seperempat liter beras kepada 60 fakir miskin.
5. Keluar air mani
Ketika sedang beribadah puasa, kemudian keluar air mani yang disebabkan bersentuhan kulit dengan lawan jenis atau melakukan onani, maka puasanya batal.
Namun jika keluar mani karena mimpi basah dan tidak disengaja, puasanya tetap sah.
6. Haid atau nifas
Bagi kaum perempuan yang mengalami haid atau nifas saat sedang menjalankan puasa, maka wajib membatalkan puasanya dan menggantinya di luar bulan Ramadhan.
7. Mengalami gangguan jiwa
Saat seseorang sedang berpuasa kemudian mengalami gangguan jiwa, maka puasanya batal dan Ia wajib menggantinya ketika sudah sembuh.
8. Murtad
Ketika seorang muslim yang sedang berpuasa kemudian dirinya melakukan hal-hal yang menyebabkan ia murtad atau keluar dari Islam maka puasanya batal.(*)