SuaraTasikmalaya.id – Bulan Ramadhan adalah bulan yang suci. Terdapat banyak ketuamaan disertai dengan aturan-aturan yang dijalankan. Selain disuruh untuk berpuasa menahan lapar di siang hari, setiap muslim juga dituntut untuk menahan hawa nafsu, termasuk untuk berhubungan badan antara suami istri.
Pada dasarnya, berhubungan badan suami istri di siang hari saat Ramadhan adalah hal yang dilarang. Terkecuali, karena beberapa hal seperti lupa, atau terpaksa.
“Diangkat (hukum atau dosa) dari umatku karena silap (keliru), karena lupa atau karena dipaksa” (HR. Ibnu Hibban)
Jika sudah terlanjur dilakukan secara sengaja, maka seorang muslim harus bertaubat dan bertekad untuk tidak melakukannya lagi.
Baca Juga:Patut Dihindari! Ini 5 Kebiasaan Buruk Tak Menyehatkan Tubuh saat Puasa
Selanjutnya, dilansir dari laman resmi MUI, seseorang yang melakukan dengan sengaja, harus mengganti puasanya yang dibatalkan dan membayar kifarat. Adapun kifarat yang harus dibayarkan menurut Hadist Riwayat Bukhari no 1936 dan Muslim no 1111, adalah:
1. Membebaskan satu orang budak.
2. Jika tidak diperoleh, maka berpuasa dua bulan berturut-turut.
3. Jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.
Lantas, siapakah yang harus membayar kifatar ini? Terdapat beberapa versi yang menjelaskan ini, yaitu:
Imam Syafi’i dan Zahiry mengatakan, kewajiban membayar kafarat cuma dibebankan kepada laki-laki saja bukan pada istrinya kendati melakukan hubungan itu berdua. Namun tetap pelakunya jatuh kepada laki-laki yang menentukan terjadi tidaknya hubungan seksual.
Sedangkan, Imam Abu Hanifah dan Imam Malik berpendapat jika kewajiban membayar kafarat itu berlaku bagi suami dan istri. Adapun dalil yang mereka gunakan ialah qiyas, bahwa mengqiyaskan kewajiban suami kepada kewajiban istri pula. (*)
Sumber: Laman resmi MUI