Scroll untuk membaca artikel
Sabtu, 18 Maret 2023 | 18:43 WIB

Blak-Blakan! Teddy Minahasa Bocorkan Anggota Polisi Lain yang Menyalahgunakan Barang Bukti Hasil Tangkapan Narkoba

Dika Purnama
Blak-Blakan! Teddy Minahasa Bocorkan Anggota Polisi Lain yang Menyalahgunakan Barang Bukti Hasil Tangkapan Narkoba
Irjen Teddy Minahasa terdakwa kasus pengeradaran narkoba. (suara.com)

SuaraTasikmalaya.id – Kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Melansir Suara.com pada Sabtu, (18/3/2023), terdakwa Irjen Teddy Minahasa blak-blakan mengungkap anggota Polri yang diduga menyisihkan barang bukti tangkapan kasus narkoba untuk digunakannya sendiri.

Teddy menyampaikan hal tersebut dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis, (17/3/2023).

"Karena fakta di lapangan, saya juga sering mendapatkan, bahkan anggota saya sendiri setiap ada penangkapan, dia sisihkan sebagian untuk dia hisap-hisap sendiri dan sebagainya," ucap Teddy.

Baca Juga:Keluarga Anang dan Ashanty Ibadah Umroh Biayai 40 Orang Karyawannya, Sambut Ramadhan

Ucapan Teddy Minahasa tersebut tidak lain adalah untuk menjelaskan alasan dirinya memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas. Ia mengaku meminta sabu digantikan dengan tawas dengan alasan untuk menguji Dody.  

"Saya maksudnya untuk menguji saudara Dody karena ada kejanggalan perhitungan. Tadi itu latar belakangnya, Yang Mulia," ucap Teddy Minahasa.

Menurut hasil pemeriksaan dari penyidik Polda Metro Jaya, Teddy memerintahkan Doddy agar hasil tangkapan narkobanya disisihkan. Teddy juga memerintahkan Doddy agar mengganti hasil tangkapannya tersebut dengan tawas untuk mengelabuinya.

Kasus ini tidak hanya melibatkan Teddy Minahasa, namun ada nama lain seperti Linda alias Anita Cepu, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Syamsul Maarif, dan M. Nasir alias Daeng.

Irjen Teddy Minahasa Putra dan beberapa terdakwa lain telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/editor zahran)

Baca Juga:Kiky Saputri Disumpahi Mandul Gegara Kritik Jennie BLACKPINK Malas, Hubungannya Apa?

Artikel ini telah dimuat di Suara.com pada Sabtu, (18/3/2023), dengan judul “Dosa Anggota Polisi yang Dibocorkan Teddy Minahasa: Suka Isap-isap Narkoba Hasil Penangkapan”.

Berita Terkait

Tag

terpopuler

News

Terkini

Loading...
Load More
Ikuti Kami

Dapatkan informasi terkini dan terbaru yang dikirimkan langsung ke Inbox anda