SuaraTasikmalaya.id- Desakan ulama, tokoh dan masyarakat Kota Tasikmalaya agar ASN yang terkena narkoba dipecat akhirnya direspon Pjs Wali Kota Tasikmalaya Cheka Cheka Virgowansyah.
"Yang bersangkutan sudah dinonktifkan dari jabatannya," kata Pj Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah kepada wartawan, Sabtu (18/03/23).
Cheka tak mau terlambat mengambil tindakan karena penggunaan narkoba mencoreng nama baik ASN Tasikmalaya. Apalagi Tasikmalaya dikenal sebagai kota santri.
Pihaknya akan mengusut tuntas ASN yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka yang dipecat atau dinonaktifkan dari jabatannya. Mereka adalah FR dan TS, pegawai Bappelitbangda, serta AN, pegawai kelurahan di Kecamatan Cibeureum.
Baca Juga:10 Potret Perubahan Melly Goeslaw Setelah Berat Badannya Turun 34 Kg, Tetap Modis dan Bikin Pangling
"Mereka yang terlibat sudah saya nonaktifkan termasuk Kepala Bappelitbangda sambil menunggu hasil proses hukumnya," ujar Cheka.
Kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemkot Tasikmalaya mengagetkan, apalagi disaat Pemkot mengembor-gemborkan agar Tasikmalaya bebas narkoba.
Terungkapnya kasus ini merupakan pukulan keras bagi Pemkot Tasikmalaya, kasus ini berawal dari pengembangan tertangkapnya Dani warga Purbaratu Tasikmalaya, dia mengaku dapat narkoba jenis sabu dari seorang ofice boys di Bappelitbanda, ofice boys mengaku narkoba itu diperoleh dari Andi Abdullah kepadal Balitbangda.
Satnarkoba, Polres Tasikmalaya Kota kemudian melakukan tes urine kepada Andi Abdullah dan 4 ASN lainnya. Hasilnya mereka positif menggunakan sabu-sabu.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sabu-sabu dijual kepada AA, FR, TS dan AN.
Baca Juga:Lengkap, Persik Kediri sebagai Pembunuh Tim-Tim Besar