SuaraTasikmalaya.id- Menjelang sidang kasus KDRT, Ferry Irawan dibawa dari tahanan Mapolda Jatim ke Kejaksaan Kediri. Selanjutkan Ferry Irawan dititipkan di Lapas kelas II Kediri.
Ferry Irawan ditahan di Lapas Kediri karena penangguhan penahanannya ditolak, Ferry Irawan, suami Venna Melinda tersangka dugaan pelaku tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu ditahan usai proses pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari penyidik Polda Jatim kepada jaksa Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Jeffri Nicolas Simatupang yang mendampingi Ferry Irawan meyakini kliennya tak bersalah dalam kasus KDRT yang ditudingkan Venna Melinda
Pihaknya mengaku senang kasusnya bakal segera disidangkan karena akan segera terbukti siapa yang benar dan siapa yang salah. Yang lebih penting lagi kepastian hukum kliennya makin dekat.
"Tapi begini, selama belum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap, Pak Ferry tetap dianggap sebagai orang yang tidak bersalah," ujarnya, dikutip dari unggahan TikTok @AlexanderArdy, Sabtu (18/3/2023).
"Kami akan buktikan di dalam persidangan nanti, bagaumana fakta yanf sebenarnya. Bahwa apa yang selama ini ada di berita tentang Pak Ferry, itu tidak sepenuhnya benar," lanjut Jeffri.
Lebih lanjut, Jeffri tampak menggertak balik pihak penggugat bahwa kliennya akan membuka seluruh fakta mengenai kasusnya tersebut.
Bahkan ia menyebut bahwa pihaknya telah mempersiapkan kejutan untuk publik dalam persidangan yang akan digelar beberapa hari mendatang.
"Dan temen-temen wartawan inget kata-kata saya. Akan ada kejutan di dalam persidangan yang akan kami siapkan. Itu," pungkasnya.
Baca Juga:Sinopsis Hunger, Film Thriller Thailand yang Dinantikan Banyak Orang
Pada kesempatan itu tampak Ferry Irawan yang berpakaian serba orange dengan memakai peci putih akan digelandang ke Kejari Kediri untuk menghadapi persidangan. (*)