SuaraTasikmalaya.id – Upah Minimum Kota (UMK)Tasikmalaya 2023 mengalami kenaikan dibanding tahun 2023
Di tahun 2023, UMK telah mengalami kenaikan di beberapa kota, termasuk Tasikmalaya.
UMK Tasikmalaya yang sebelumnya sebesar Rp. 2.363.389., bertambah menjadi Rp. 2.533.341.
Kenaikan UMK disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya pada ‘Sosialisasi Upah Minimum Kota (UMK) Tasikmalaya Tahun 2023’ yang digelar Desember lalu.
Baca Juga:CEK FAKTA: FIFA Matchday Kontra Burundi Jadi Panggung Unjuk Gigi Bintang Abroad Timnas Indonesia?
Keputusan kenaikan UMK telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, setelah sebelumnya sempat diusulkan beberapa nominal yang berbeda.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi, menerangkan bahwa sempat terjadi ketidaksepakatan, namun ketika regulasi sudah ditetapkan maka semua harus sepakat.
“Sebetulnya ada cerita untuk sepakat dan tidak sepakat, tetapi ketika UMK sudah ditetapkan kita harus sepakat semua,” tutur Dudi.
Sementara itu, kenaikan UMK ini sempat mengalami penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), khususnya daerah Tasikmalaya.
“Kami atas nama organisasi dunia usaha yang resmi, kami tetap menolak Permenaker,”
Baca Juga:Diduga Lakukan Penipuan Rp1,3 Miliar, Selebgram Ajudan Pribadi Diringkus Polisi
“Permenaker 18 Tahun 2022 (acuan kenaikan UMK) ini sebetulnya tidak sangat kami setujui, seluruh Indonesia, DPK Apindo seluruh Indonesia tidak menyetujui ini,”
“Akan tetapi, karena ini sudah menjadi bentuk regulasi dari pemerintah, akhirnya besaran UMK tahun 2023 sesuai dengan UMK yang ditetapkan),” jelas Teguh Suryaman selaku ketua Apindo Kota Tasikmalaya dilansir Youtube Radar TV.
Teguh juga menambahkan banyak perusahaan yang sudah membayarkan gaji karyawan lebih dari UMK.
Selain itu, dirinya berharap jika ada perusahaan yang tidak dapat membayar sesuai UMK agar dapat menyelesaikan masalah antara pengusaha dengan pekerja secara baik agar tercapai win-win solution.
Kesimpulan dari sosialisasi tersebut ialah, UMK 2023 Tasikmalaya sudah ditetapkan menjadi Rp. 2.533.341., dan Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya harus mengawal serta memonitor para pengusaha agar gaji karyawan benar-benar diberikan sesuai UMK yang telah ditetapkan. (editor Kang DAR)