SuaraTasikmalaya.id – Pembatalan mendadak kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejumlah 403 guru honorer di Jawa Barat, menuai banyak protes dan kekecewaan mendalam.
Sebelumnya, ratusan guru honorer tersebut dinyatakan lolos PPPK dengan tiga kategori, yakni pelamar PG sebagai prioritas satu (P1), kategori 2, dan pelamar umum.
Tanggal 10 Maret 2023, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), akan mengumumkan formasi guru yang lolos PG.
Namun, alangkah terkejutnya ratusan calon PPPK atas terbitnya surat edaran dari Dirjen GTK Nomor : 1199/B/GT.00.08/2023 Tentang Pembatalan Penempatan Pelamar P1 pada Seleksi ASN PPPK Tahun 2022.
Baca Juga:Alhamdulillah, 250 Ribu Guru PPPK Tahun 2022 Telah Mendapatkan Penempatan!
Perasaan suka cita berubah menjadi duka. Ada yang merasa malu juga karena menjadi salah satu yang status kelulusannya dibatalkan.
Beberapa guru honorer tersebut bahkan tercatat sudah mengabdi selama lebih dari 20 tahun, namun semua harapannya harus pupus setelah melihat pengumuman pembatalannya.
Dihimpun dari berbagai sumber, anggota DPRD Jawa Barat, Enjang Tedi, mengatakan guru yang dibatalkan pengangkatannya sudah melakukan pengaduan kepadanya.
Menurut anggota Komisi V DPRD Jawa Barat tersebut, dari informasi sejumlah guru, dirinya juga menemukan kejanggalan terkait pembatalan status PPPK tersebut, dan berencana mengajak ratusan guru yang dibatalkan status PPPK-nya datang ke Kemendikbud pada Senin, (14/3/2023), untuk melakukan audensi.
Saat informasi ini ditulis, belum ada informasi terbaru terkait hasil audensi ratusan guru honorer tersebut dengan pihak Kemendikbud. (*/editor zahran)
Baca Juga:Ini Materi Soal CAT Seleksi ASN PPPK Jabatan Fungsional Dosen 2022