SuaraTasikmalaya.id - Kementerian Agama akan segera membuka Pendaftaran Peserta Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru Madrasah (USKA-PPG) Tahun 2023. Apa saja persyaratannya?
Kabar penting bagi para guru madrasah, pendaftaran peserta Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Program Pendidikan Profesi Guru (USKA-PPG) Tahun 2023 akan segera dimulai.
Kementerian Agama akan menyelenggarakan pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (USKA-PPG) Tahun 2023 dalam waktu yang tak lama lagi.
Sehubungan dengan hal itu, Dit. GTK Madrasah Ditjen Pendis Kemenag mengeluarkan surat edaran berisi pengumuman terkait hal tersebut yang ditandatangani oleh An. Direktur Jendral, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Muhammad Zain.
Disebutkan bahwa pendaftaran dan verval calon peserta USKA-PPG melalui SIMPATIKA dimulai tanggal 10 hingga 21 Maret 2023.
Dan berikut persyaratan Calon Peserta Ujian Seleksi Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (USKA-PPG) Tahun 2023 dikutif dari surat ederan tersebut.
1. Terdaftar aktif di SIMPATIKA sebagai guru dengan satuan administrasi q pangkal (satminkal) di Madrasah.
2. Belum pernah mengikuti program sertifikasi guru dan/atau memiliki sertifikat pendidik.
3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang dipilih sesuai regulasi linieritas yang berlaku.
Baca Juga:Alhamdulillah, 250 Ribu Guru PPPK Tahun 2022 Telah Mendapatkan Penempatan!
4. Memiliki NPK.
5. Memiliki SK pengangkatan sebagai guru dengan TMT sebelum Desember Tahun 2021.
6. Berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun di bulan April 2023. (*)