SuaraTasikmalaya.id- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan keputusan kontroversial. Pasalnya, Hakim PN mengusulkan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pemilu 2024, dan melaksanakan pesta demokrasi ini pada tahun 2025.
Dilansir dari akun Instagram @undercover.id, keputusan 3 hakim ini tercantum dalam putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN jkt.pst yang dibacakan Kamis (2/3/2023).
Putusan tersebut tercantum nama-nama hakim yang mengusulkan pemilu ditunda. Siapa hakim yang mengusulkan pemilu dialihkan ke tahun 2025 itu?
Kketiga hakim tersebut bernama Tengku Oyong, Bakri dan Dominggus Silaban.
Baca Juga:Gara-Gara Minuman Tumpah, Regi Datau Suami Ayu Dewi Ngamuk Bentak Anaknya
1. Tengku Oyong
T. Oyong saat ini, menjabat sebagai Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c) yang lahir pada 4 maret 1964.
2. Bakri
Bakri lahir lebih dulu dari Tengku Oyong, yakni 8 Mei 1961, saat ini ia menjabat sebagai Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
3. Dominggus Silaban
Baca Juga:WSBK Mandalika 2023: Alvaro Bautista Merasa Termotivasi Hadapi Michael Rinaldi
Hakim yang lahir pada bulan Juni tanggal 26 1965 ini ikut andil dalam merumuskan keputusan Pemilu ditunda. Dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/d) ini diamanati posisi sebagai Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.
Adanya keputusan tersebut diusulkan karena menganggap adanya dua hal yang menjadi dasar keputusan terebut di ajukan. Hal pertama, Hakim menganggap adanya gangguan system informasi partai politik (sipol). Kedua, demi terciptanya dan terjaganya keadilan agar hal serupa tidak terjadi kembali.
Selain itu, PN Jakpus menerima gugatan yang dilontarkan oleh Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah satu putusannya, KPU diminta untuk menunda pemilu sampai 2025.
Sumber: Akun Instagram @undercover.id