SuaraTasikmalaya.id - Setelah sekitar dua kali tertunda, akhirnya ada kepastian terkait Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2022.
Tiga pihak terkait, dalam siaran persnya menjelaskan bahwa hasil seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2022 akan diumumkan awal bulan ini atau paling lambat menginjak minggu ke-2 bulan Maret 2023.
"Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menyepakati akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023," ujar bunyi siaran pers tiga [ihak tersebut, di Jakarta, 1 Maret 2023.
Dikutif dari @pppkguru, kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi Guru peserta Prioritas Pertama pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.
Baca Juga:Laga Persib lawan Persija Resmi Ditunda Karena Konser Black Pink, Teddy Tjahjono: Please lah!
Alex Denni, Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPANRB, mengatakan bahwa pengumuman guru ASN PPPK Tahun 2022 akan segera diumumkan paling lambat pada hari Jumat tanggal 10 Maret 2023.
“Kami imbau Ibu/Bapak guru dapat menunggu pengumuman tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasi pemenuhan kebutuhan guru, agar persoalan kuota penataan guru dapat terselesaikan,” kata Alex Rabu kemarin.
Dijelaskannya, bahwa dalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, pihaknya mengucapkan apresiasi bagi KemenPANRB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua pelaksana seleksi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi tahun 2022 ini.
Panselnas telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi Guru ASN PPPK tahun 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi.
"Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Prof. Dr. Nunuk Suryani.
Baca Juga:Inilah Hitung-Hitungan PSM, Persib dan Persija untuk Bisa Juara BRI Liga 1 2022
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian, BKN, Aris Windiyanto, mengutarakan bahwa koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan untuk mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.
“Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022," kata Aris. (*)