SuaraTasikmalaya.id – Pria berinisal MN (55), oknum guru mengaji, yang diduga mencabuli tiga anak didiknya di Malang, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian.
Saat dilakukan penangkapan, MN sama sekali tidak melakukan perlawanan serta mengakui semua perbuatannya.
Dilansir dari akun Instagram @faktanyagoogle, pada Selasa (28/2), tindakan cabul yang dilakukan MN terungkap setelah satu di antara korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Awal kejadian tersebut bermula ketika seorang korbannya disuruh untuk membersihkan Taman Pendidikan Al-Quran (TPQ) oleh pelaku, namun selanjutnya MN membaringkan korban di atas karpet, kemudian pelaku mencabuli korban.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya itu, korban diberi uang olah korban sebanyak sepuluh ribu rupiah (Rp. 10.000,-) sebagai uang tututp mulut.
Pelaku MN juga berpesan agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepoada orang tuanya.
Atas tindakan pencabulan tersebut, kini MN terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencabuli tiga anak didiknya sejak tahun 2021 hingga 2023. (*/Editor Zahran)
Baca Juga:Marcin Oleksy Kalahkan Nama-Nama Besar Pesepakbola Dunia, Raih FIFA Puskas Award, Gol Terbaik 2022!