Suara Tasikmalaya.id - Banyak istilah-istilah dalam SNPMB 2023 yang mungkin belum diketahui para siswa SMA, SMK, MA dan sederajat.
Atau kamu yang setia mengikuti informasi seputar Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau SNPMB 2023, pasti sering menemui berbagai istilah dan akronim yang masih asing.
Berikut beberapa definisi dari istilah dan akronim seputar SNPMB 2023 dikutip Suara Tasikmalaya dari akun @bp3_kemdikbud.
1. PTN: Perguruan Tinggi Negeri
2. SNBT : Seleksi Nasional Berdasarkan Tes,
3. SNBP: Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi.
4. Siswa Eligible: Siswa yang dinyatakan layak dan memenuhi syarat untuk mengikuti SNBP.
5. Pusdatin : Pusat Data dan Teknologi Informasi.
Tugasnya elaksanakan penyiapan kebijakan teknis; pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan statistik; serta pengembangan dan pendayagunaan teknologi informasi pada bidang pendidikan dan kebudayaan dan urusan ketatausahaan pusat.
Baca Juga:Lakukan 8 Tips supaya Kamu Tidak Malas Lagi
6. Dapodik : Data Pokok Pendidikan
Ini adalah sistem pendataan (database) berskala nasional yang terintegrasi dengan data kependidikan lainnya mulai dari status peserta didik, potret setiap satuan pendidikan, jumlah peserta didik, menampilkan data jumlah rombel memenuhi standar atau tidak, dan bagaimana data sarana prasarananya di satuan pendidikan semua akan terpotret dalam Dapodik
7.EMIS : Education Management Information System.
Aplikasi untuk basis data siswa Madrasah yang terhubung langsung dengan database Kementerian Agama pusat.
8.PDSS : Pangkalan Data Sekolah dan Siswa.
Basis data yang berisi rekam jejak kinerja sekolah dan nilai rapor siswa yang eligible untuk mendaftar.
9. Akreditasi adalah proses evaluasi serta penilaian kualitas sebuah institusi yang dilaksanakan oleh tim ahli yang disebut sebagai asesor berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan.
10.Portofolio yakni kumpulan dokumen atau kumpulan hasil karya seseorang/kelompok yang memiliki tujuan untuk mendokumentasikan perkembangan suatu proses dalam mencapai tujuan yang sudah ditetapkan.
11.NPSN : Nomor Induk Pokok Sekolah.
Kode unik (terdiri dari 8 digit kode acak yang berbeda antar satu sekolah dengan sekolah lainnya) yang digunakan sebagai tanda pengenal satuan pendidikan yang ditetapkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
12. NISN: Nomor Induk Siswa Nasional)
Kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang dapat membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia dan Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diberikan kepada setiap peserta didik yang bersekolah di satuan pendidikan yang memiliki NPSN dan terdaftar di Referensi Kemendikbudristek.(*).