Lawan Politik Anies Baswedan Kebakaran Jenggot, Saat Bawaslu RI Tegaskan Mantan Gubernur DKI Jakarta Tak Melanggar Kampanye

Bakal calon presiden RI yang diusung Partai Nasdem, Anies Baswedan saat ini kerap menyapa para pendukungnya di berbagai penjuru tanah air. Namun pola silaturrahmi yang dilakukan kader Korps Alumni HMI (KAHMI) itu membuat rival-rival politiknya kebakaran jenggot.

Azizan Maulana Hisyam
Selasa, 13 Desember 2022 | 00:33 WIB
Lawan Politik Anies Baswedan Kebakaran Jenggot, Saat Bawaslu RI Tegaskan Mantan Gubernur DKI Jakarta Tak Melanggar Kampanye
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja tengah memberikan keterangan pers di Media Centre Bawaslu setempat. (Antara)

SuaraTasikmalaya-Bakal calon presiden RI yang diusung Partai Nasdem, Anies Baswedan saat ini kerap menyapa para pendukungnya di berbagai penjuru tanah air. Namun  pola silaturrahmi yang dilakukan kader Korps Alumni HMI (KAHMI) itu membuat rival-rival politiknya kebakaran jenggot.

Tak sedikit dari mereka yang menggiring opini dan menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta itu ke ranah hukum. Namun upaya itu sia-sia dan tak membuahkan hasil.

Guna menghindari polemik yang berkepanjangan kedua belah pihak, akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bergerak cepat melakukan kajian. Dari hasil pemeriksaan awal Bawaslu menjelaskan, apa yang dilakukan Anies belum mengandung dugaan pelanggaran Pemilu.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan, dari hasil kajian Bawaslu  terkait laporan diterima, itu tak memenuhui syarat formal dan syarat materil. Hal itu karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu. 

Baca Juga:Daftar Pesawat TV Digital DVB-T2 di Indonesia, Tak Perlu Set Top Box

"Mengingat belum adanya penetapan peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota DPD, maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden. Jadi apa yang dilakukan Pak Anies tidak mengandung pelanggaran pemilu,"kata Rahmat saat menggelar jumpa pers di Media Center di Jakarta, Senin 12 Desember 2022.

Namun kendati demikian, lanjut Bagja, Bawaslu memberikan kesempatan selama dua hari untuk melengkapi syarat materil tersebut.

"Kalau syarat materil yang dimaksud itu berupa dugaan pelanggaran pada peristiwa yang dilaporkan," ucapnya.

Mengenai waktunya paling lama 2 hari yakni hingga 14 Desember 2022 guna melengkapi syarat materiil laporan. Termasuk juga harus menunjukan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

"Kami juga telah memerintahkan Bawaslu Aceh untuk mendalami informasi mengenai ini. Langkahnya dengan cara mendatangi pihak pihak terkait yang ada di dalamnya,"ujarnya.

Baca Juga:Polisi Gagalkan Peredaran 1 Ton Ganja di Medan

Pihaknya berharap peristiwa -peristiwa semacam ini kedepan dapat diminimalisir, guna menjaga kondusifitas Pemilu 2024 mendatang.

Sebelumnya, seperti diketahui, Bawaslu menerima laporan oleh pelapor atas nama MT pada (7/12/2022) dengan Nomor penyampaian laporam 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022. Ia melaporkan dugaan penandatangan petisi dukungan menjadi presiden dengan terlapor AB. Kejadian itu terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh. (*).

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak