Kamaruddin Simanjuntak Sebut Alat Komunikasi Keluarga Brigadir J Diretas: Harus Menggunakan Telepon Orang Lain

Kamaruddin menyebutkan salah satu hambatan yang ia dapatkan saat menguak peristiwa tersebut adalah mengenai komunikasi. Menurutnya, alat komunikasi milik keluarga dari Yosua telah diretas sehingga ia harus menggunakan telepon lain dengan jarak 1 2 Km.

Devi Putri
Rabu, 02 November 2022 | 18:30 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Alat Komunikasi Keluarga Brigadir J Diretas: Harus Menggunakan Telepon Orang Lain
Kamaruddin Simanjuntak Sebut Alat Komunikasi Keluarga Brigadir J Diretas: Harus Menggunakan Telepon Orang Lain

SuaraTasikmalaya.id – Persidangan pada Selasa (1/11/2022) mengenai kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, kini menghadirkan saksi – saksi yang masih merupakan keluarga dari Yosua, yakni kuasa hukum dari keluarga Yosua, kedua orang tua Yosua, adik kandung Yosua, bibi – bibi dari Yosua, serta kekasih Yosua.

Saksi – saksi tersebut hadir dalam persidangan tersebut dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Saat itu untuk pertama kalinya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berhadapan secara langsung dengan Ayah Yosua yakni Samuel Hutabarat serta Ibunda Yosua yakni Rosti Simanjuntak.

Kuasa hukum Yosua, yakni Kamaruddin Simanjuntak, yang hadir pada persidangan tersebut diberikan pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai seperti apa hambatan atau rintangan yang krusial saat ia tengah berusaha menguak kebenaran dari kasus tersebut.

“Hambatan – hambatan atau rintangan – rintangan apa yang krusial yang saudara temui ketika saudara ingin menguak adanya peristiwa pidana tersebut baik dari sisi intelijen polisi atau pun eksternal atau di luar kepolisian, coba saudara jelaskan,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (1/11/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:Beberkan Roadmap Sepeda Motor Listrik Honda di IMOS 2022, PT AHM Siap Luncurkan Tujuh Produk Elektrifikasi

Kamaruddin kemudian menyebutkan terdapat sekitar 6 hambatan yang ia dapatkan saat menguak peristiwa ini. Salah satunya adalah hambatan dalam hal komunikasi, di mana alat komunikasi milik keluarga almarhum Brigadir Yosua diketahui telah diretas oleh seseorang yang diduga merupakan Irjen Pol U.

“Hambatan hambatan yang kami alami atau yang saya alami adalah pertama komunikasi karena alat komunikasi keluarga dalam hal ini adalah keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah diretas dan atau dikacaukan oleh seseorang diduga Irjen Pol U menggunakan alat – alat yang diduga milik dari pada Bareskrim Polri,” ucap Kamaruddin.

Bahkan Kamaruddin harus menggunakan telepon orang lain yang berjarak 1 – 2 Km setiap ia ingin berkomunikasi dengan keluarga dari almarhum Yosua.

“Nah ini berdasarkan laporan intelijen yang saya investigasi, sehingga setiap kali saya mau berkomunikasi dengan ayah dan ibunda termasuk kakak adik dari pada almarhum, handphone mereka tidak bisa menerima maupun tidak bisa keluar, sehingga saya harus menggunakan telepon orang lain yang berjarak 1 – 2 Km untuk setiap kali saya mau berbicara, karena itu di luar perhitungan mereka,” terang Kamaruddin.

Kamaruddin juga menunjukkan dua orang yang teleponnya sering ia gunakan dan saat itu keduanya juga tengah hadir dalam persidangan tersebut.

Baca Juga:Iwan Bule Ungkap Alasan Tetap Ikut Fun Football FIFA di Tengah Tragedi Kanjuruhan

“Maka dua orang hadir di sini yang teleponnya sering saya gunakan yaitu telepon dari pada Rohani Simanjuntak dan Sangga Sianturi, di samping telepon yang lainnya.” sambungnya. (*)

Sumber: Tiktok @gabriel_sky5

 
 
 

REKOMENDASI

BERITA TERKAIT

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak