SuaraTasikmalaya.id - Selebritas Nikita Mirzani resmi resmi ditahan di Rutan Serang, Banten, selama 20 hari ke depan. Nikita Mirzani ditahan sejak hari Selasa, 25 Oktober 2022.
"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak dikutip dari PMJ News.
Freddy D Simanjuntak menjelaskan bahwa penahanan terhadap Nikita Mirzani ini telah dilakukan pihaknya sesuai dengan prosedur dan berbagai pertimbangan.
Salah satunya ialah agar tersangka dalam hal ini Nikita Mirzani tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.
Nikita Mirzani ditahan atas laporan yang dilakukan oleh Dito Mahendra berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik lewat ITE.
Laporan Dito Mahendra tersebut didaftarkan di Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Usai diproses, berkas perkara Nikita Mirzani itu pun dinyatakan telah lengkap alias P21.
Hal inilah kemudian dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Serang untuk ditindaklanjuti.
"Berkasnya lengkap pada 6 Oktober 2022. Penyerahannya dilakukan hari ini sejak siang dan baru kami lakukan penahanan," ungkap Rezkinil Jusar pada Selasa (25/10/2022) dikutip dari Suara.com.
Baca Juga:Lesti Kejora Kembali Aktif Di Sosmed, Foto Bareng Aurel Hermansyah dan Artis Lain Dicibir Warganet
Kasi Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, menjelaskan alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni pertama, keputusan tersebut murni kewenangan dari Jaksa penuntut umum.
"Masalah penahanan adalah hak subjektif Jaksa penuntut umum," ujar Rezkinil Jusar.
Alasan lainnya dibeberkan Rezkinil Jusar ialah supaya artis Nikita Mirzani tidak mengulangi perbuatannya kembali, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.(*)