SuaraTasikmalaya.id – Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Jumat, 23 September 2022.
Sidang putusan Ade Yasin digelar di Ruang Sidang 1 Pengadilan Tipikor Bandung yang dilaksanakan secara daring.
Terlihat Ade Yasin mendengarkan putusan yang dibacakan hakim. Di layar monitor, dia tampak menangis dan menyeka air mata. Sesekali, dua orang pengacara yang mendampingi pun coba menenangkan Ade Yasin.
Diketahui sebelumnya, Ade Yasin juga terlihat menangis saat sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 19 September 2022.
Baca Juga:Sedang Hamil Tua, Yasmine Ow Akan Dinikahi Secara Resmi, Aditya Zoni: Ada Problem
Ade Yasin pun telah meminta keadilan kepada majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih karena mengklaim tidak terbukti terlibat dalam perkara dugaan suap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Namun hingga pada akhirnya Majelis Hakim membacakan putusannya yang menyatakan jika Ade Yasin bersalah dalam kasus dugaan suap pegawai Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat untuk memperoleh WTP dalam LKPD Pemkab Bogor tahun 2021.
"Terdakwa terbukti sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama. Dijatuhkan pidana selama 4 tahun, dengan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Majelis Hakim Hera Kartiningsih di sidang Pengadilan Tipikor Bandung.
Ade Yasin dianggap secara sah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis yang diterima Ade Yasin ini lebih berat dibanding tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Baca Juga:Drama Ikatan Cinta: Tangisan Mama Rosa Pecah Usai Aldebaran Bongkar Rahasia Mengejutkan Ini
Dalam hal ini, jika terdakwa tidak bisa membayar denda, maka akan diganti dengan kurungan enam bulan penjara.
Terlebih Ade Yasin juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih selama 5 tahun.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa, Ade Yasin dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Selain itu, berbelit memberikan keterangan serta tidak menyesali dan tidak mengaku perbuatannya. Sedangkan yang meringankannya adalah terdakwa hanya berlaku sopan dan belum pernah dihukum.
Mendengar keputusan Majelis Hakim Hera Kartiningsih terkait vonis tersebut, kuasa hukum dari Ade Yasin, Dinalara Butar Butar, mengatakan jika pihaknya akan mengajukan banding.